IndonesiaHerald.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama menghadirkan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi sebagai saksi fakta. Walaupun mendengarkan langsung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Yuli hanya merekam empat poin dari isi pidato tersebut.
IndonesiaHerald.com,
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama
menghadirkan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi sebagai saksi
fakta. Walaupun mendengarkan langsung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
berpidato di Pulau Pramuka, Yuli hanya merekam empat poin dari isi pidato
tersebut.
Poin utama yang didapatkan usai mendengarkan pidato Ahok
adalah program budidaya ikan yang digalakkan Pemprov DKI Jakarta. "Pertama
saya paham soal 80 20. Ini sistem pembagian hasil budidaya ikan," katanya
di dalam Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Poin kedua adalah terkait rencana pembangunan pasar yang
akan dibangun di Kepulauan Seribu. Rencananya pasar tersebut akan mulai
dilakukan pembangunan pada Februari tahun ini.an
Poin ketiga soal rencana Ahok menyampaikan kepada
Presiden Joko Widodo terkait beras raskin. "Pak Basuki menjelaskan soal
pembagian raskin yang akan menggunakan kartu saja. Yang terakhir soal
pencalonan saja," jelas Yuli.
Dalam pidato yang dilakukan kurang lebih satu jam, Yuli
mengatakan tak terlalu fokus terkait substansial Al Maidah. Dia mengatakan
hanya fokus seloal kebersihan di lokasi setempat. (merdeka/surya)
KOMENTAR