IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet mempertanyakan pernyataan bakal calon gubernur DKI, Anies Baswedan, terkait penggusuran di Ibu Kota. Anies menyatakan bahwa dia tidak bisa memastikan, tidak ada penggusuran permukiman penduduk di Jakarta dalam kepemimpinannya nanti. Ratna mengatakan, harusnya Anies paham makna penggusuran sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut. "Menggusur itu adalah kata, makanya harus diajak bicara. Anies nih ngerti enggak munculnya kata menggusur itu ketika relokasi tidak dilakukan dengan benar," ujar Ratna saat mendampingi warga Pasar Ikan yang mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016). Ratna meminta agar Anies benar-benar memahami makna penggusuran yang saat ini tengah menjadi keresahan warga Ibu Kota. "Kalau relokasi yang dimaksud Baswedan, menggusur adalah mendatangkan tentara. Salah ini dia. Mendingan enggak usah nyalon. Kalau dia bilang pasti ada relokasi karena sedang membangun, itu saya mengerti," ujar Ratna. Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan bersama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dan LBH Jakarta mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Utara, Polri, dan TNI. Isi gugatan tersebut adalah menuntut keempat instansi tersebut memberikan ganti rugi terhadap penertiban yang telah dilakukan. Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet mempertanyakan pernyataan bakal calon gubernur DKI, Anies Baswedan, terkait penggusuran di Ibu Kota. Anies menyatakan bahwa dia tidak bisa memastikan, tidak ada penggusuran permukiman penduduk di Jakarta dalam kepemimpinannya nanti.
Ratna mengatakan, harusnya Anies paham makna penggusuran sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Menggusur itu adalah kata, makanya harus diajak bicara. Anies nih ngerti enggak munculnya kata menggusur itu ketika relokasi tidak dilakukan dengan benar," ujar Ratna saat mendampingi warga Pasar Ikan yang mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ratna meminta agar Anies benar-benar memahami makna penggusuran yang saat ini tengah menjadi keresahan warga Ibu Kota.
"Kalau relokasi yang dimaksud Baswedan, menggusur adalah mendatangkan tentara. Salah ini dia. Mendingan enggak usah nyalon. Kalau dia bilang pasti ada relokasi karena sedang membangun, itu saya mengerti," ujar Ratna.
Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan bersama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dan LBH Jakarta mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Utara, Polri, dan TNI.
Isi gugatan tersebut adalah menuntut keempat instansi tersebut memberikan ganti rugi terhadap penertiban yang telah dilakukan. Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR