IndonesiaHerald.com, Jakarta - Tak terima kehilangan mitra BUMN, 36 anggota Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ade meminta anggota Komisi VI mencabut laporan itu. "Kepada yang meneken bersama untuk melaporkan saya ke MKD, saya mengimbau dengan hormat, sudi kiranya untuk mencabutnya. Pendapat saya, itu tindakan gegabah dan keliru," kata Ade saat berbincang dengan detikcom, Jumat (14/10/2016). BUMN-BUMN sebagai mitra kerja dipindahkan dari Komisi VI ke Komisi XI. Ade merasa tak memindahkan mitra kerja dengan cara melanggar Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Tak ada pula kesepakatan (deal) di belakang layar dengan para perusahaan BUMN dan Komisi XI. "Siapa yang 'bermain'? Saya dan pimpinan lainnya enggak 'bermain'. Siapa yang bilang ada 'deal'? Saya ingin tahu," kata Ade. Jadi menurut Ade tak ada pemindahan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI, kecuali pemindahan mitra kerja sesuai Undang-undang. Pemindahan itu dapat dia pertanggung jawabkan. "Saya dapat mempertanggung jawabkannya. Kepada yang menuduh saya kalau saya mau, sekali lagi kalau saya mau, saya akan melaporkan balik ke KPK. Lembaga DPR jangan dijadikan tempat bermain-main. Ini tempat terhormat," tutur Ade. Dia menyatakan hanya sebatas menjalankan Undang-undang saja, termasuk meneken kemitraan Komisi-komisi di DPR. Dia mengajak para pelapor dan yang berkepentingan dengan keributan ini untuk menengok Undang-undang BUMN dan Undang-undang Keuangan Negara. "Saya selaku ketua DPR dan juga pimpinan lainnya hanya menjalankan Undang-undang. Saya tidak mau meneken sesuatu yang saya pandang bertentangan dengan Undang-undang. Ini bukan soal BUMN itu mitra siapa, tapi soal perintah Undang-undang," tutur Ade yang juga politisi Partai Golkar ini. Pelaporan ke MKD DPR itu dilakukan pada Kamis (13/10) kemarin. Salah satu pelapor yakni anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, menjelaskan bukti berupa surat dari Deputi Kementerian BUMN yang menunjukkan ada pertemuan antara 9 BUMN dengan Komisi XI DPR. "Itu kan pasti melewati persetujuan pimpinan DPR, yang menandatangani Ketua DPR," kata Ade. Lewat pertemuan itu diasumsikan telah muncul keputusan bahwa BUMN selanjutnya bermitra dengan Komisi XI, bukan lagi Komisi VI. Bowo menyatakan seharusnya BUMN menjadi mitra Komisi VI, karena sudah diputuskan demikian sejak Rapat Paripurna DPR Tahun 2015. (Sumber: detik.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Tak terima kehilangan mitra BUMN, 36 anggota Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ade meminta anggota Komisi VI mencabut laporan itu.
"Kepada yang meneken bersama untuk melaporkan saya ke MKD, saya mengimbau dengan hormat, sudi kiranya untuk mencabutnya. Pendapat saya, itu tindakan gegabah dan keliru," kata Ade saat berbincang dengan detikcom, Jumat (14/10/2016).
BUMN-BUMN sebagai mitra kerja dipindahkan dari Komisi VI ke Komisi XI. Ade merasa tak memindahkan mitra kerja dengan cara melanggar Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Tak ada pula kesepakatan (deal) di belakang layar dengan para perusahaan BUMN dan Komisi XI.
"Siapa yang 'bermain'? Saya dan pimpinan lainnya enggak 'bermain'. Siapa yang bilang ada 'deal'? Saya ingin tahu," kata Ade.
Jadi menurut Ade tak ada pemindahan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI, kecuali pemindahan mitra kerja sesuai Undang-undang. Pemindahan itu dapat dia pertanggung jawabkan.
"Saya dapat mempertanggung jawabkannya. Kepada yang menuduh saya kalau saya mau, sekali lagi kalau saya mau, saya akan melaporkan balik ke KPK. Lembaga DPR jangan dijadikan tempat bermain-main. Ini tempat terhormat," tutur Ade.
Dia menyatakan hanya sebatas menjalankan Undang-undang saja, termasuk meneken kemitraan Komisi-komisi di DPR. Dia mengajak para pelapor dan yang berkepentingan dengan keributan ini untuk menengok Undang-undang BUMN dan Undang-undang Keuangan Negara.
"Saya selaku ketua DPR dan juga pimpinan lainnya hanya menjalankan Undang-undang. Saya tidak mau meneken sesuatu yang saya pandang bertentangan dengan Undang-undang. Ini bukan soal BUMN itu mitra siapa, tapi soal perintah Undang-undang," tutur Ade yang juga politisi Partai Golkar ini.
Pelaporan ke MKD DPR itu dilakukan pada Kamis (13/10) kemarin. Salah satu pelapor yakni anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, menjelaskan bukti berupa surat dari Deputi Kementerian BUMN yang menunjukkan ada pertemuan antara 9 BUMN dengan Komisi XI DPR.
"Itu kan pasti melewati persetujuan pimpinan DPR, yang menandatangani Ketua DPR," kata Ade.
Lewat pertemuan itu diasumsikan telah muncul keputusan bahwa BUMN selanjutnya bermitra dengan Komisi XI, bukan lagi Komisi VI. Bowo menyatakan seharusnya BUMN menjadi mitra Komisi VI, karena sudah diputuskan demikian sejak Rapat Paripurna DPR Tahun 2015. (Sumber: detik.com).

Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald, Pontianak - Masyarakat di sekitar Bandara Supadio Pontianak terkejut melihat pemandangan itu. Seorang wanita berambut...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tetap unggul dibanding dua kandidat lainny...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
Indonesiaherald.com, New Delhi - Seorang pemuda di India yang dinyatakan tewas setelah dipagut ular berbisa tiba-tiba terbangun sesaat se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
KOMENTAR